Perlukah Kita Menghindar dan Beri Ruang Jalan saat Ada Konvoi Moge?
100kpj – Hingga saat ini, komunitas motor gede atau moge masih dicitrakan sebagai kelompok arogan yang acap membuat kebisingan di jalan raya. Kendati hanya stigma dan tak bisa dipukul rata, namun dalam sejumlah pemberitaan di media, ada beberapa kasus yang melibatkan komunitas tersebut.
Misalnya, saat melakukan konvoi, ada oknum komunitas yang tak bisa menghargai pengguna jalan lain. Hal itu cukup beralasan, mengingat dalam kesempatan tersebut, seluruh anggota harus melaju beriringan dengan tempo kecepatan yang sama.
Baca juga: Imbas Pengeroyokan Tentara, Pengendara Moge di Bukit Tinggi Di-sweeping
Imbasnya, pemotor atau pemobil di depannya, terpaksa harus menyingkir dan memberi mereka ruang untuk melintas. Lantas, apakah fenomena tersebut patut dibenarkan? Nyatanya, tidak juga.
Instruktur keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia atau SDCI, Sony Susmana mengatakan, jalan raya merupakan ruang umum yang bukan hanya milik satu kelompok. Itulah mengapa, seluruh pihak—tak terkecuali pengendara moge—wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas.
“Semua pengguna jalan raya punya status yang sama ketika berkendara. Sehingga harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyusahkan orang lain,” ujar Sony kepada pewarta di Jakarta, dikutip Selasa 3 November 2020.
Maka dengan begitu, pengguna jalan raya lain tak wajib menghindar atau memberi ruang jalan saat ada iring-iringan moge dari arah belakang. Sekalipun dikawal polisi, namun itu hanya bertugas mengarahkan dan mengamankan saja. Satu yang perlu diingat, moge bukan termasuk kendaraan prioritas di jalan raya.
“Mereka (konvoi moge) bukan prioritas meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulans, dan pemadam kebakaran,” terang Sony.
“Silakan konvoi di mana saja, tapi harus dengan santun, berbagi (jalan), tidak distraction, tidak ugal-ugalan, dan tidak agresif,” sambungnya.
Diketahui, menurut Undang-undang atau UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ada tujuh jenis kendaraan yang menjadi prioritas dan harus diberikan ruang jalan.
Kendaraan tersebut yakni ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan yang hendak memberi pertolongan kepada korban kecelakaan, kendaraan pimpinan negara Indonesia, kendaraan pejabat asing atau tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.