Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ternyata Jarak Aman Kendaraan Ada Hitungannya

Jarak Aman Berkendara
Sumber :

100kpj – Dalam berkendara jaga jarak atau jarak aman harus dilakukan jauh sebelum virus corona menyerang bumi, tujuannya bukan agar tidak terkena droplet, tapi dengan jaga jarak antar pengemudi sehingga jika ada kejadian yang mendadak pengendara bisa mengantisipasi.

Makanya enggak heran jika jaga jarak menjadi salah satu aspek safety riding, atau keselamatan dalam bekendara motor yang bisa membuat pengendara menjadi lebih aman ketika sedang berada diperjalanan.

Pasalnya dengan jarak aman, pengendara bisa terhindar dari resiko pengereman mendadak kendaraan di depan yang dapat berujung pada kecelakaan beruntun, atau mencegah motor masuk ke titik blind spot kendaraan yang melaju di depan, khususnya kendaraan-kendaraan besar seperti truk.

Baca juga: Asik, Servis Motor di Bengkel Resmi Honda Bayarnya Murah

Hitungan Jarak Aman

Jaga jarak atau jarak aman antara kendaraan satu dengan yang lainnya, juga berlaku tak hanya dalam perjalanan jauh, perjalanan didalam kota pun tetap peru jaga jarak, dan juga ketika berkendara dalam kondisi segala cuaca.

Patut diperhatikan terutama saat kondisi sedang hujan dan jalanan basah. Karena melakukan pengereman di jalan yang licin membutuhkan waktu lebih lama dan ekstra hati-hati ketimbang jalan dalam kondisi kering. 

Melansir dari laman resmi Wahana Honda jarak aman dan jarak minimal untuk kendaraan pada umumnya, kecepatan 30 km/jam - Jarak minimal 15 meter - Jarak aman 30 meter. Kecepatan 40 km/jam - Jarak minimal 20 meter - Jarak aman 40 meter. Kecepatan 50 km/jam - Jarak minimal 25 meter - Jarak aman 50 meter. Kecepatan 60 km/jam - Jarak minimal 40 meter - Jarak aman 60 meter. Kecepatan 70 km/jam - Jarak minimal 50 meter - Jarak aman 70 meter. Kecepatan 80 km/jam - Jarak minimal 60 meter - Jarak aman 80 meter. Kecepatan 90 km/jam - Jarak minimal 70 meter - Jarak aman 90 meter. Kecepatan 100 km/jam - Jarak minimal 80 meter - Jarak aman 100 meter.

jarak aman

Ternyata Jaga Jarak Ada Landasan Hukumnya

Selain perhitungan jarak aman yang dijabarkan di atas, pengendara juga bisa mengira-ngira jarak aman dengan kendaraan di depan dengan cara menghitung kurang lebih 3 detik, waktu yang direkomendasikan pas tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang unutk jaga jarak aman saat berkendara.

Ingat, peraturan mengenai jarak aman ini sudah diatur secara undang-undang dalam Pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, jadi seharusnya ada kewajiban tersendiri bagi setiap pengendara untuk mematuhinya agar dapat menciptakan suasana aman dan nyaman bagi tiap orang di jalan raya.

"Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya," begitu tertulis pada pasal 62 PP No 43 Tahun 1993.

Baca juga: Cari Aman, Hal Ini yang Harus Dilakukan saat Berkendara Berboncengan

Berita Terkait
hitlog-analytic