Daftar Denda Tilang di Jalan Raya, Tak Punya SIM Bayar Rp1 Juta
100kpj – Saat mengemudikan kendaraan, kita dituntut mematuhi aturan yang berlaku. Sebab jika tidak, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, kita juga bakal dikenai denda tilang.
Aturan mengenai denda tilang merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Di dalamnya terdapat beberapa pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran serta besaran uang yang harus dibayarkan.
Baca juga: Biar Tak Lupa, Ini Alasan Mengapa Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari
Misalnya, di pasal 281 ada aturan mengenai kepemilikan SIM. Siapapun yang kedapatan tidak memiliki SIM, maka ia layak dikenai denda sebesar Rp1 juta. Sementara jika punya namun tak membawanya saat berkendara, pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 - Rp500 ribu
Selain itu, pengendaran yang tidak mampu mengunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, harus bersiap dikenai denda Rp500 ribu. Nominal tersebut sama besarnya dengan jenis pelanggaran lain, yakin tak mengenakan pelat nomor ataupun melanggar batas kecepatan.
Diketahui, saat ini denda tilang bisa dibayar melalui dua cara. Pertama, datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah terkena tilang. Kedua, lebih mudah, yakni melalui online menggunakan perangkat aplikasi bernama E-tilang.
Bagi yang penasaran ingin mengetahuinya lebih lengkap, berikut 100KPJ rangkum daftar dendanya:
Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1.000.000
Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250.000
Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500.000
Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250.000
Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500.000
Mobil tidak dilengkapi segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan (pasal 278) - Rp250.000
Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) - Rp500.000
Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) - Rp500.000
Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) -Rp500.000
Tidak gunakan seatbelt (pasal 289) - Rp250.000
Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) - Rp250.000
Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) - Rp250.000
Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari (pasal 293 ayat dua) - Rp100.000
Tidak kasih lampu isyarat saat belok atau balik arah (pasal 294) - Rp250.000

Pemotor Viral Berkendara Sambil Rebahan di Depok Akhirnya Didenda Rp750 Ribu

DPR Usul Denda Tilang Elektronik Langsung Potong Saldo Rekening Pelanggar

Deretan Mobil Baru Terlantar Akibat Krisis Chipset

Tukang Sayur Ini Nyerah Usai Tahu Kena Denda Tilang Polisi Rp8 Jutaan

Heboh Taruh Botol Air di Mobil Bisa Picu Kebakaran, Gini Penjelasannya

Peminatnya Terus Menurun, Mobil Transmisi Manual Bakal Punah?

Jangan Terkejut Dengar Biaya Ganti Oli Bugatti Veyron, Tembus Segini

Penasaran, Mengapa Lampu Sein Mengeluarkan Suara ‘Tik-tik’?

Penasaran, Mengapa Proses Ketok Magic Tak Pernah Boleh Dilihat?

Dihadiahi Mini Cooper dari Pemain Timnas, Sarah: Balas Budinya Gimana?

Tips Pilih Oli Mesin Motor yang Asli Biar Gak Ketipu Pedagang Nakal

Gak Mau Hal Ini Terjadi Pengendara Mobil Wajib Tahu Kondisi Ban di Musim Hujan

Pengguna Mobil dan Motor Wajib Tahu Ini Sebelum Ganti Oli Mesin

Baru Beli Mobil Listrik Wajib Tahu Ini Sebelum Turun ke Jalan
