Jangan Angkut Sepeda Pakai Motor, Bakal Dikenai Denda Segini
1. Muatan tidak boleh melebihi lebar stang kemudi
2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi
3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi
Aturan mengenai batas muatan barang di sepeda motor sangat penting dipatuhi. Sebab jika tidak, ada denda yang akan dikenakan bagi para pelanggar. Hal itu sesuai yang tertulis pada pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Dendanya Bisa Lebih Besar
Sementara jika dengan mengangkut sepeda dengan motor membahayakan nyawa orang lain, denda yang dikenakan bisa jauh lebih besar, yakni enam kali lipat. Bahkan, hukuman penjaranya bukan lagi dalam hitungan bulan, melainkan tahun. Hal itu tertuang dengan jelas di UU yang sama Pasal 311 ayat satu.