Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak Tanpa Helm Bisa Didenda Rp250 Ribu
100kpj – Sebelum mengendarai sepeda motor, seseorang dituntut mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya mengenakan helm, supaya kepala sang pengendara terlindungi saat menghantam jalan atau permukaan keras lainnya.
Selain pengendara di depan, pembonceng di belakang sejatinya juga diwajibkan mengenakan pengaman kepala. Sebab, saat melaju bersama-sama, keduanya punya risiko serupa. Itulah mengapa, tak ada alasan untuk tak mengenakan helm saat bepergian.
Baca juga: Banyak Pemotor Pakai Masker Tanpa Helm, Siap-siap Didenda Rp250 Ribu
Namun kenyataan di lapangan tak berbanding lurus dengan harapan. Kita masih dengan mudah menemukan pengendara motor berlalu lalang di jalan raya tanpa mengenakan helm. Begitupun dengan para pembonceng—salah satunya anak-anak yang terlihat cuek meski kepalanya tak dibekali perangkat pelindung.
Padahal, pengendara yang membawa penumpang tanpa helm, berpotensi diberhentikan polisi dan dikenai denda tilang. Regulasi terkait hal tersebut sudah tertulis dengan jelas di di Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 106 ayat 7 dan 8.
(7) “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”