Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Banyak Pemotor Pakai Masker Tanpa Helm, Siap-siap Didenda Rp250 Ribu

Naik Motor Pakai Masker
Sumber :

Sekadar diketahui, selain kurang baik untuk keselamatan pengendara, berkendara dengan masker namun tanpa helm juga berpotensi dijatuhi denda tilang. Dikutip dari laman Korlantas, aturan mengenai hal itu tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Pasal 106 ayat 7 dan 8.

(7) “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”

(8) “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda Mmotor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”

Sedang bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan tersebut, hukuman yang bakal diterima tertuang dengan jelas di Undang-undang yang sama, Pasal 291 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Berita Terkait
hitlog-analytic