Cara Blokir STNK Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif, Bisa Online
Baca Juga:
Modus Baru Lagi, Pemudik Nebeng di Mobil yang Diangkut Truk Towing
Harga Rp34 Jutaan, Begini Tampilan Royal Enfield Meteor Bermesin 350cc
Sepi Order, Penarik Becak Motor Cuma Makan Pakai Penyedap Rasa
Setelah sukses dengan mengupload dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat. Jika ingin lebih cepat tentunya kamu perlu datang ke kantor Samsat terdekat dengan cukup membawa foto copy KTP kamu dengan materai Rp6000 saja.
Di kantor Samsat ada formulir yang harus kamu isi yang mencakup data-data tentang kendaraan tersebut. Setelah selesai tinggal serahkan kepada petugas, lalu akan dicek melalui sistem mereka.
Dan ketika data-datanya sudah valid dan sesuai, maka blokir langsung berhasil saat itu juga. Nantinya kamu akan mendapat tanda terima dari blokir STNK kendaraan tersebut sebagai bukti.

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Data Kendaraan Jadi Lebih Tertib Jika Pajak Progresif Dihapuskan

Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Rendahnya Konversi Motor Listrik: Banyak STNK Bodong

Viral Aksi Pengejaran Mobil Honda Jazz oleh Polisi di Jakarta, Ternyata Ini Masalahnya

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Orang Kaya Gak Bisa Macem-macem Pakai Pelat Nomor Khusus, Bisa Dilapor Warga dan Ditangkap

Jangan Panik, Ini Cara Urus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Tips Pilih Oli Mesin Motor yang Asli Biar Gak Ketipu Pedagang Nakal

Gak Mau Hal Ini Terjadi Pengendara Mobil Wajib Tahu Kondisi Ban di Musim Hujan

Pengguna Mobil dan Motor Wajib Tahu Ini Sebelum Ganti Oli Mesin

Baru Beli Mobil Listrik Wajib Tahu Ini Sebelum Turun ke Jalan
