Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Resmi Dirilis, Begini Panduan Dapatkan Smart SIM di Samsat

Smart SIM.
Sumber :

100kpj – Kepolisian akhirnya secara resmi merilis Surat Izin Mengemudi Pintar alias Smart SIM. SIM yang dilengkapi chip ini punya sejumlah kelebihan dari SIM edisi lawas.

Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri, Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan, Smart SIM ini berisi data lengkap pemilik. Menariknya, data pelanggaran juga akan tercatat di Smart SIM.

Ini tentu penting untuk membantu mengetahui forensik kepolisian berkaitan dengan pengemudi.

Smart SIM.

Menurut Refdi, secara tampilan, Smart SIM punya perbedaan fisik dengan SIM lawas. Kartu itu memiliki kelir merah-putih, dibubuhi tulisan Indonesia pada bagian atas.

Ada pula sejumlah keterangan mengenai identitas pemilik SIM, mulai dari nama tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan, serta dua foto pemilik. Di mana satu foto berwarna, dan foto lainnya hitam putih.

Untuk mendapatkannya, bagi calon pemilik SIM yang baru pertama kali mengajukan, langsung diberikan Smart SIM. Sedangkan pemilik SIM lawas, akan mendapatkannya saat melakukan perpanjangan SIM.

"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.



Sebagai panduan, para pemohon bisa mendapat Smart SIM dengan cara mengisi data diri dulu dengan registrasi melalui layanan SIM online di situs Korlantas Polri.

Kemudian, pemohon nantinya bakal mendapat kode bayar registrasi. Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal tiga jam setelah registrasi.

Langkah selanjutnya adalah pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM di Satpas, mulai dari ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

 

(Laporan: Anwar Sadat/VIVAnews)

Berita Terkait
hitlog-analytic