Catat! Ini Cara Mudah Bedakan Busi yang Asli dan Palsu
Rabu, 19 Juni 2024 | 23:57 WIB
“Lalu paling mudah lihat dari label NGK di bagian insulator. Kalau mau cek bisa dilihat tulisannya berupa stiker emboss. Sedangkan dari kita ada material penutup atau glazing, tidak bisa dikopek,” kata Diko.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100-102, memperdagangkan barang palsu jadi tindakan pidana dan bisa diproses hukum.
“PT Niterra Mobility Indonesia akan menindak tegas toko online, offline atau pihak yang terbukti memperdagangkan busi palsu NGK,” papar Aji.
Berita Terkait
Sirkuit
27 Juni 2024
Seri Pertama Trial Game Dirt 2024 Digelar di Semarang, Catat Tanggalnya
Motonews
26 Juni 2024
Lebih Mewah, Design Yamaha LEXi LX 155 Cocok untuk Kamu yang Beraktivitas Tinggi
Motonews
12 Juni 2024
Motor Suzuki Banjir Promo di Jakarta Fair 2024
Motonews
12 Juni 2024
Yamaha NMax Turbo Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Sentuh Rp40 Jutaan
Motonews
11 Juni 2024
Yamaha Lexi LX 155, Nyaman Berkendara dengan Space Kaki Lebih Luas
Motonews
10 Juni 2024
Motul Luncurkan Oli Motor Terbaru 7100 4T dan 5100 4T, Apa Saja Kelebihannya?
Motonews
9 Juni 2024
34 Unit BMW G310 Series Akhirnya Diterima Konsumen
Mobil
6 Juni 2024
Populix Ungkap Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Bisa Terhambat karena Hal Ini
Motonews
3 Juni 2024
Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?
Motonews
3 Juni 2024
AHM Resmi Luncurkan Honda Beat Terbaru dengan Keyless Mulai Rp18 Jutaan, Apa Ubahan Lainnya?
Terpopuler
Tips & Trik
19 Juni 2024
Catat! Ini Cara Mudah Bedakan Busi yang Asli dan Palsu
Tips & Trik
3 Juni 2024
3 Tips Penting Sebelum Kredit Mobil Baru, Perlu Sadar Diri Soal Keuangan
Tips & Trik
28 Mei 2024
Jangan Salah Pilih Kaca Film Mobil saat Musim Panas, Begini Dampaknya
Tips & Trik
21 Mei 2024
Perbaikan Bodi Mobil di Bengkel Resmi Suzuki Dikasih Diskon
Tips & Trik
17 Mei 2024