Viral Mobil-mobil Terendam Banjir di Parkiran Apartemen, Ini Cara Klaim Asuransi
100kpj – Viral di sosial media mobil-mobil yang terparkir di Apartemen Serpong Garden terendam banjir. Tentunya, ini membuat kendaraan menjadi bermasalah, lalu bagaimana cara mengklaim ke asuransi?
Hujan deras yang melanda wilayah Tangerang pada Rabu, 27 Desember 2023 malam, mengakibatkan tanggul yang berada di area kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang jebol. Akibatnya, air dari tanggul pun meluap hingga memasuki area basemen apartemen.
Kondisi ini pun terekam dan tersebar di media sosial. Dalam video dengan durasi 15 detik, terlihat banyaknya mobil yang terendam. Klaim dapat dilakukan bila pemilik mobil telah melakukan perluasan jaminan. Yaitu membeli polis asuransi yang memiliki klausul atau lingkup pertanggungjawaban termasuk cover banjir.
Berikut agar bisa mengklaim asuransi, seperti dilansir dari Auto2000.
1. Hubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penanganannya. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.
Menghubungi pihak asuransi bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya saat mobil terjebak banjir. Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti dilakukan proses towing atau lainnya.
2. Siapkan Bukti
Pemilik perlu melakukan dokumentasi. Ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan yang terjadi bukan karena direncanakan. Atau dalam kasus banjir ada petunjuk bahwa pemilik tidak memaksakan si kendaraan menerabas banjir.
Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.
3. Menjelaskan Kronologi
Pemilik dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, sehingga mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.
4. Lengkapi Persyaratan
Klaim Asuransi Dan yang penting untuk dilakukan adalah melengkapi persyaratan klaim asuransi. Mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK Kendaraan, catatan kronologi yang sudah dibuat.