Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Lakukan Hal ini saat Mudik Libur Nataru Lewat Tol, Biar Gak Kena Tarif Mahal

Jalan Tol Bocimi Seksi II
Sumber :

100kpj –  Jalan tol masih menjadi pilihan bagi para pemudik agar cepat sampai ke tempat tujuan, seperti saat libur Natal 2023 dan Tahun baru 2024. Namun, ingat jangan sampai lakukan kesalahan yang membuat Anda kena tarif mahal.

Masih banyak pengendara mobil yang tidak mengetahui aturan soal denda di jalan tol. Masih ingat dengan kasus seorang pengendara yang harus membayar tol sebesar Rp724 ribu?

Seperti dilansir situs resmi Jasa Marga, ada beberapa larangan bagi pengendara mobil yang harus dihindari dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Jika dilakukan, pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup, apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Kondisi jalan tol di malam hari

Jangan Nekat Putar Balik di Jalan Tol

Pengguna jalan tol memang dilarang untuk melakukan putar balik seenaknya, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun. Karena jalan tol memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh penggunanya agar tetap aman.

Dilansir dari situs Toyota Astra, memang ada aturan yang melarang putar balik. Jika itu dilakukan, makan akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut. Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam Pasal 106 menyatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi beberapa ketentuan. Pada setiap akses putaran atau u-turn jalan tol sudah ditempatkan rambu larangan karena hanya untuk petugas. Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Jika tidak, kamu harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Berita Terkait
hitlog-analytic