Cara Gampang Cek BPKB Asli atau Palsu saat Beli Mobil Bekas
100kpj – Ada beberapa dokumen yang perlu dicek saat membeli mobil bekas, salah satunya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain itu, akan dibutuhkan saat membayar pajak, memperpanjang STNK, dan melakukan transaksi jual beli kendaraan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek BPKB asli atau palsu agar tidak tertipu oleh oknum yang menjual mobil bekas dengan BPKB palsu.
Mengutip dari situs resmi Daihatsu Indonesia, Kamis 23 November 2023, pengecekan BPKB bisa dilakukan lewat jalur online. Caranya yakni dengan mengunjungi laman Samsat masing-masing daerah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, alamatnya yakni samsat-pkb2.jakarta.go.id. Jika BPKB asli, maka sistem akan menampilkan data kendaraan yang sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka yang dimasukkan.
Data tersebut meliputi merek, tipe, tahun pembuatan, warna, dan nomor polisi kendaraan. Sementara itu untuk pemeriksaan secara manual, bisa dengan cara melihat fisik dari BPKB mobil bekas yang dijual.
Ciri-ciri BPKB asli yakni terbuat dari kertas yang berkualitas baik, ada watermark berupa logo Polda dan Samsat, serta terdapat QR Code yang bisa dipindai menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
Sedangkan ciri-ciri BPKB palsu antara lain terbuat dari kertas yang berkualitas rendah, tidak terdapat watermark berupa logo Polda dan Samsat, QR Code tidak bisa dipindai menggunakan aplikasi SamDinas, dan nomor seri BPKB tidak tercetak dengan jelas atau mudah terkelupas.
Sebagai informasi tambahan, untuk kendaraan yang terdaftar di Banten maka pengecekan BPKB secara online bisa melalui aplikasi Samsat Banten. Kemudian untuk wilayah Jawa Timur caranya yakni mengunjungi laman info.dipendajatim.go.id, atau melalui SMS dengan mengetik JATIM (spasi) pelat nomor kendaraan, kemudian kirim ke 7070.
Sama seperti Provinsi Jawa Timur, cara mengecek keaslian BPKB secara online di Jawa Barat yaitu membuka laman bapenda.jabarprov.go.id/infopkb, atau bisa melalui SMS dengan mengirim SMS ke 3977 yang formatnya Poldajbr (spasi) pelat nomor kendaraan.