Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Viral Pemilik Motor Disetop Debt Collector padahal Beli Cash, Maka Lakukan Hal Ini

Ilustrasi Debt Collector
Sumber :

100kpj – Viral di media sosial pemilik motor yang kerap disetop oleh debt collector atau mata elang di jalan. Padahal, pemilik motor tersebut membeli motornya secara cash bukan kredit, yang artinya motor sudah lunas dibayar.

Kejadian tersebut diungkap oleh pemilik akun Twitter @cphgn. Dia bercerita jika dirinya membeli motor dengan tunai, namun malah tiga kali dikejar debt collector meski tidak ada tunggakan cicilan.

Dalam cuitannya itu, dia mengungkapkan jika si debt collector tak bisa memperlihatkan dokumennya. Bahkan, sampai diajak ke kantor polisi karena sudah sering disetop, namun debt collector itu menolaknya.

Banyak netizen yang menilai bahwa hal tersebut adalah modus baru penipuan. "Modus penipuan, nanti dibawa ke tempat sepi terus motor direbut, biasanya mereka tau data2 motornya, nama di stnk dll. Tetap hati2," ujar komentar salah satu netizen.

Jika Jumpa Debt Collector Lakukan Ini

Memang ada debt collector yang secara paksa melakukan penarikkan motor kredit. Jika itu terjadi, Anda harus bersikap tenang dan menanyakan beberapa surat resmi dari debt collector tersebut.

Karena tidak sedikit leasing yang bekerja sama dengan debt collector yang tidak berizin atau mata elang. Kreditur juga berhak menanyakan kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Selain itu, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan. Terakhir, debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia.

Debt Collector

Bila penarik tak memiliki keempat surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya dengan sopan. Jika debt collector-nya masih memaksa, pemilik kendaraan bisa meminta bantuan Aparat Kepolisian.

Sementara itu, Mahkamah Konsitusi pada Januari 2020 telah mengeluarkan putusan yang menyebut kalau perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Aturan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020.

Dalam aturan yang dikutip dari situs resmi MK, tertulis jika aturan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.

Sedangkan pada aturan baru, jika leasing ingin melakukan penyitaan, mereka mesti mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu. Kecuali ada kasus istimewa di mana debitur mengakui adanya wanprestasi maka leasing baru diperkenankan untuk melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan.

Berita Terkait
hitlog-analytic