Jangan Lakukan 3 Hal Ini di Jalan Tol Jika Tak Mau Bayar Tarif Mahal
100kpj – Ternyata, masih banyak pengendara mobil yang tidak mengetahui aturan soal denda di jalan tol. Kasus terakhir adalah seorang pengendara yang harus membayar tol sebesar Rp724 ribu karena diduga melakukan putar balik.
Seperti dilansir situs resmi Jasa Marga, ada beberapa larangan bagi pengendara mobil yang harus dihindari dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Jika dilakukan, pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup, apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.