Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ketentuan Biaya Perbaikan yang Dibayarkan saat Klaim Asuransi

Ilustrasi Asuransi Mobil
Sumber :

100kpj – Banyak pemilik kendaraan yang kaget saat klaim asuransi mobil dan mendapati ada biaya yang harus dibayar terlebih dahulu. Memang, jika Anda teliti lagi di polis asuransi mobil Anda, biasanya terdapat aturan yang menyebutkan saat pengajuan klaim ada biaya harus dibayar pemilik polis dengan jumlah tertentu.

Biaya tersebut disebut dengan biaya klaim asuransi mobil. Biaya ini dibebankan oleh pihak asuransi kepada pemilik polis ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim selesai. Biasanya biaya own risk terdapat pada Anda yang memiliki asuransi all risk.

Tujuan dari aturan ini adalah agar Anda lebih hati-hati dan memiliki kesadaran penuh saat mengendarai mobil. Sehingga pemilik asuransi jadi lebih bertanggung jawab sebab pihak asuransi mobil tidak menanggung 100% atas biaya perbaikan.

Selain itu, kebijakan ini juga menghindari proses administrasi klaim yang jumlahnya terlalu kecil. Besarnya biaya own risk bervariasi, tergantung premi asuransi mobil yang dibayarkan. Semakin besar premi asuransi, semakin rendah biaya own risk-nya begitupun sebaliknya.

Mungkin ada sedikit kekhawatiran tentang biaya ini apakah resmi atau tidak? Tak perlu khawatir, jumlah biaya klaim asuransi sudah diatur pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Di mana tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017. Pada surat edaran tersebut, OJK menjelaskan dan mengatur besaran biaya own risk dengan ketentuan yaitu:

-Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian

-Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian

Jadi setiap kali Anda ingin mengajukan klaim, Anda wajib membayar biaya seperti disebutkan di atas. Lantas bagaimana tentang ketentuan pembayaran biaya klaim tersebut? Berikut ringkasannya, seperti dilansir dari Suzuki Indonesia.

Mobil Derek Perusahaan Asuransi

Pembayaran Per Any One Accident Dalam Polis

Pada polis asuransi mobil Anda biasanya disebutkan mengenai ketentuan biaya klaim per any one accident. Ini artinya biaya tersebut dibebankan per kejadian atau risiko.

Dua Kali Own Risk Untuk Dua Kali Kecelakaan

Jika Anda mengalami dua kali kejadian atau kecelakaan, maka pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelah mendapatkan persetujuan dari Anda selaku pemegang polis.

Dipotong Dari Biaya Tanggungan

Cara pembayaran biaya own risk, umumnya asuransi mobil akan langsung mengurangi dari jumlah biaya pertanggungan yang diberikan. Contohnya jika biaya pertanggungan sesuai premi yang disetujui adalah Rp15 juta, maka biaya tersebut akan dikurangi langsung dengan biaya klaim sebesar Rp300rb. Sehingga biaya pertanggungan Anda hanya akan tersisa sebesar Rp14.700.000.

Lihat Penyebab Kecelakaan

Biaya yang telah ditetapkan oleh OJK adalah minimal Rp300rb, namun tidak menutup kemungkinan pada saat proses klaim Anda bisa membayar lebih besar. Hal ini disebabkan karena nilai premi atau penyebab kecelakaan terjadi.

Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan oleh huru hara, sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp500rb.

Tentunya setiap asuransi memiliki kebijakan yang berbeda-beda, karenanya teliti polis asuransi mobil Anda saat membeli mobil baru.

Berita Terkait
hitlog-analytic