Agar STNK Tak Diblokir Segera Urus Tilang Elektronik, Begini Caranya
100kpj – Saat ini pihak Kepolisi telah menerapkan ETLE atau tilang elektronik kepada para pelanggar lalu lintas, usai dilarang lakukan tilang manual. Jika Anda menjadi salah satu yang terkena tilang elektronik itu, maka segeralah mengurusnya.
Lewat kamera ETLE, polisi akan akan mendeteksi secara otomotis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan. Kemudian polisi akan mengirimkan surat secara resmi kepada pengendara tersebut.
Tujuan dari dikirimnya surat itu untuk mengonfirmasi soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara tersebut. Sebelum mengirim surat konfirmasi, polisi akan memverifikasi dengan data internal yang dimiliki selama waktu 3 hari.
Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut. Anda harus segera melakukan konfirmasi atau membayar denda tilang tersebut jika sudah mendapat suratnya.
Jika tidak pihak kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. Namun, bila ragu apakah terkena tilang elektronik atau tidak, kamu dapat memastikan secara online melalui cara berikut:
1. Buka laman resmi etle di https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diminta berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
3. Pastikan semuanya terisi dengan benar, jika sudah, klik “Cek Data”
4. Jika kamu tidak melanggar maka akan muncul tulisan “No Data Available”
5. Namun, jika kamu melanggar, akan muncul informasi berupa waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.