Jangan Sembarangan Pakai, Karena Helm Ada Umur Pakainya
100kpj – Bagi pengendara sepeda motor wajib hukumnya menggunakan helm, bukan hanya supaya tak ditilang polisi, juga penting untuk keselematan pengendara dan orang yanv dibonceng.
Helm menjadi perangkat wajib berkendara sepeda motor, karena diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, tak hanya digunakan helm juga ada usia pakai. Artinya harus pastikan helm yang digunakan masih layak dan belum kedaluwarsa.
Seperti dikutip laman Deltalube, umur pakai ideal helm, menurut pabrikan umumnya adalah 5 tahun.
Ini sebabnya, para produsen helm premium memberikan garansi helm atas penggunaan yang wajar selama 5 tahun.
Tetapi, bukan berarti 5 tahun adalah harga mati untuk ganti helm. Umur helm bisa lebih lama, atau lebih cepat dari rekomendasi masa pakainya.