Saat Berkendara Hujan, Sepatu Pemotor Ditukar Sendal Haram?
100kpj – Hujan masih mengguyur beberapa wilayah di Indonesia, hal tersebut membuat pemotor alias pengendara sepeda motor harus siap menerjang hujan untuk mencapai tempat tujuannya.
Menariknya, banyak pemotor yang bawa jas hujan, tapi tidak bawa cover sepatu, agar sepatu tidak basah.
Alhasil banyak pemotor yang melepas sepatu dan menggantinya dengan sandal. Lantas, apakah perbuatan tersebut dibenarkan?
Dikutip dari Wahana Honda, Selasa 13 September 2022, meski menggunakan sandal lebih praktis dan nyaman, namun pemotor disarankan tetap menggunakan sepatu.
Lebih lagi, pejalanan yang ditempuh masih terbilang jauh. Dengan mengenakan sepatu, maka kaki pengendara terhindar dari kemungkinan cedera akibat tergores batu, pembatas jalan, atau sudut-sudut di kendaraan.
Bukan hanya itu, permukaan bawah sandal juga biasanya lebih licin ketimbang sepatu, sehingga rawan tergelincir saat dipakai musim hujan.
Memakai sepatu saat musim hujan juga mencegah kaki tersiram genangan air kotor di jalan raya. Patut dipahami, genangan tersebut sejatinya tak jernih, alias kotor dan penuh bakteri.
Belum lagi, jika terdapat batu atau serpihan kaca kecil di dalamnya. Sandal tidak dapat menutup seluruh bagian telapak kaki, tempurung kaki, maupun pergelangan dan mata kaki.
Sehingga, berbagai kemungkinan terburuk bisa saja terjadi. Seandainya pemotor khawatir sepatu kesayangannya menjadi kotor dan lembap lantaran tersiram air hujan saat naik motor, maka bisa diakali dengan memakai sarung sepatu.
Sarung sepatu yang dibuat dari bahan karet alias rubber juga memiliki berbagai pilihan warna sesuai selera. Pemotor bisa membelinya di toko terdekat dengan harga terjangkau.
Jadi, tak perlu was-was lagi mengenakan sepatu saat naik motor di musim hujan.