Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Panik! Ini Cara Urus STNK Hilang Tanpa Repot

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

100kpjCara urus STNK hilang ternyata tidak sesulit yang ada di bayangan kita. Jadi, jangan panik bila hal ini terjadi. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan supaya pengurusan STNK hilang akan selesai dengan cepat.

STNK merupakan salah satu dokumen kepemilikan yang sah. Ketika kamu mengendarai kendaraan, dokumen ini harus dibawa sebagai tanda kepemilikan yang legal. Di dalam STNK juga terdapat catatan nomor polisi, nomor rangka, dan juga nomor mesin.

Ilustrasi STNK

Kehilangan STNK mungkin saja bisa terjadi kepadamu. Sebagai antisipasinya, kamu harus memiliki fotokopi STNK, karena fotokopi ini merupakan salah satu dokumen yang diperlukan ketika akan mengurus STNK hilang.

Lalu, Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang?

Syarat Mengurus STNK Hilang

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengurus STNK hilang yang dilansir dari beberapa sumber. Persyaratan ini juga berlaku untuk motor kredit.

  1. Formulir permohonan
  2. Identitas pemilik kendaraan
  3. Surat keterangan kehilangan dari Poilisi
  4. Cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi
  5. Fotokopi STNK yang hilang
  6. Fotokopi BPKB dan legalisasi dari leasing
  7. Surat keterangan leasing

Cara Mengurus STNK Hilang

Membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat

Kamu dapat mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian kehilangan STNK tersebut. setelah melapor, kamu akan mendapatkan surat kehilangan dari kantor polisi. Surat ini adalah salah satu syarat untuk mengurus kehilangan STNK.

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah surat pengantar resmi dari pihak kepolisian yang menjelaskan bahwa seseorang telah melaporkan kehilangan barang atau dokumen penting dan juga sedang melakukan proses pengurusan kembali. Dalam surat ini juga pihak kepolisian akan menerbitkan surat pemblokiran yang berkiatan dengan laporan yang dibuat.

Berangkat ke kantor Samsat

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, pergilah ke kantor Samsat terdekat untuk melengkapi surat-surat kehilangan STNK. Di kantor Samsat tersebut kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.

Cek fisik kendaraan

Setelah itu, motor kamu akan melalui tahapan cek fisik kendaraan. Pada umumnya pihak Samsat akan mengecek fisik mulai dari warna, jenis, tipe, model, nomor kendaraan, nomor mesin, dan lain-lain.

Penerbitan STNK baru

Setelah menyelesaikan beberapa tahapan di atas, selanjutnya kamu dapat mengurus STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Pada bagian ini, kamu akan diminta untuk menyerahkan surat-surat yang telah dibuat tadi.

Membayar biaya pembuatan STNK baru

Apabila tahapan penerbitan STNK baru telah dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan STNK baru di kasir. Dilansir dari PP No. 5 Tahun 2010 untuk pembayaran kendaraan roda dua atau angkutan umum akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan oleh kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp75.000.

Mengambil STNK baru

Setelah proses pembayaran dilakukan, kamu hanya perlu memberikan bukti pembayaran pada loket pengambilan STNK baru. Tunggu beberapa saat sampai proses pembuatan STNK baru tersebut selesai.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus STNK Hilang

Pastikan kendaraan tidak sedang diblokir

Sebelum mengurus STNK hilang, kamu harus memastikan terlebih dahulu bahwa kendaraan tersebut tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak. Apabila telat membayar pajak atau diblokir, maka kamu harus mengurus masalah ini sebelum melanjutkan mengurus STNK.

Tidak ada fotokopi STNK

Apabila tidak sempat memfotokopi STNK yang hilang, maka kamu harus mendatangi dealer tempat membeli kendaraan tersebut. Di dealer tersebut, umumnya kamu akan mendapatkan fotokopi BPKB jika BPKB dalam masa tahan atau kredit, atau bisa juga mendapat surat pengantar kehilangan STNK dari dealer tersebut. (FN)

 
Berita Terkait
hitlog-analytic