Jangan Panik! Ini Cara Urus STNK Hilang Tanpa Repot
Cek fisik kendaraan
Setelah itu, motor kamu akan melalui tahapan cek fisik kendaraan. Pada umumnya pihak Samsat akan mengecek fisik mulai dari warna, jenis, tipe, model, nomor kendaraan, nomor mesin, dan lain-lain.
Penerbitan STNK baru
Setelah menyelesaikan beberapa tahapan di atas, selanjutnya kamu dapat mengurus STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Pada bagian ini, kamu akan diminta untuk menyerahkan surat-surat yang telah dibuat tadi.
Membayar biaya pembuatan STNK baru
Apabila tahapan penerbitan STNK baru telah dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan STNK baru di kasir. Dilansir dari PP No. 5 Tahun 2010 untuk pembayaran kendaraan roda dua atau angkutan umum akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan oleh kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp75.000.