3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Aplikasi Samsat Online Signal
100kpj – Polri memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mengecek pajak kendaraan lebih cepat. Semua kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi khusus Samsat online, yang diberi nama Signal.
Signal yang merupakan aplikasi yang menggantikan Samolnas. Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin mengatakan, proses uji coba sudah digelar sejak 21 Juni dan aplikasi bisa diunduh melalui Google Play Store.
Baca Juga: GPX Rock Metal, Bebek Klasik Penantang Super Cub yang Dijual Rp17 Juta
Walau begitu, fitur yang disediakan sudah bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor. Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin, mengatakan sementara aplikasi ini diterapkan untuk 15 provinsi.
Taslim menjelaskan, salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi Signal adalah para pengguna bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor meski hari libur.
“Hari Sabtu kemarin ada 565 transaksi pembayaran PKB, Minggu 333 transaksi dan Senin 734 transaksi. Istimewanya, hari libur tetap dapat digunakan,” tuturnya.
Berikut Tata Cara Cek Pajak Kendaraan di Signal:
1. Pemilik kendaraan mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, lalu dokumen itu difoto menggunakan aplikasi Signal. Setelah itu, verifikasi wajah melalui fitur kamera di aplikasi yang sama.
2. Lakukan proses verifikasi di tempat yang tidak ramai dan penerangan cukup. Setelah selesai, buka tautan di surat elektronik atau email supaya semua transaksi yang nanti dilakukan bisa dikirim ke alamat tersebut sebagai arsip.
3. Masukkan registrasi kendaraan bermotor yang dimiliki. Pemilik bisa mengetahui kapan masa pajaknya habis, serta melakukan perpanjangan tahunan dengan membayar melalui beberapa bank yang sudah disediakan, yakni Mandiri, BNI, BRI dan BTN.