Cara Mudah Daftar Grab, Lengkap dengan Syarat dan Panduannya
Rabu, 14 Juli 2021 | 09:30 WIB
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi/scan untuk pendaftar berusia 18-65 tahun.
- Surat Keterangan Domisili untuk KTP luar kota atau berbeda alamat tinggal.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) A/B asli dan fotokopi/scan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisir asli beserta fotokopi/scan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk surat Pajak Kendaraan yang asli untuk fotokopi/scan.
- Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi/scan.
- Buku Tabungan atas nama sendiri.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berkas ini sifatnya tidak wajib.
- Surat Keterangan Sehat (khusus bagi pendaftar di atas 50 tahun).
- Usia kendaraan yang dimiliki maksimal harus berusia 5 tahun (dihitung dari tahun pendaftaran).
- Mobil diutamakan berjenis MPV atau family-car.
- Siapkan Uang untuk top up awal Rp100.000 (bagi yang sudah punya smartphone), dan top up awal Rp150.000 (bagi yang mencicil smartphone).
- Smartphone berbasis Android atau iOS dengan kapasitas RAM minimal 1 GB dan layar 5 inch.
- Memiliki alamat akun Gmail yang aktif untuk digunakan mendaftar.
Setelah syarat daftar GrabCar di atas sudah kamu lengkapi, selanjutnya kamu tinggal mengikuti langkah cara daftar GrabCar berikut ini:
- Kunjungi laman https://www.grab.com/my/driver/transport/car/ melalui perangkat smartphone, atau dari PC/laptop.
- Silakan isi formulir pendaftar GrabCar, meliputi nama lengkap, nomor telepon, kota domisili, kode referensi, dan darimana mengetahui Grab. Khusus kode referensi, sifatnya tidak wajib diisi.
- Jika sudah selesai mengisi semua data secara online, silahkan kamu klik 'Daftar Sekarang'.
- Pihak Grab akan mengirimkan SMS berisi kode OTP berjumlah empat digit melalui SMS ke nomor ponsel kamu.
- Selanjutnya, masukkan kode OTP ke kolom isian yang ada di tampilan laman Grab.
- Lalu, kamu akan diarahkan untuk mengisi informasi yang lebih detail.
- Selanjutnya, kamu akan diminta mengunggah berkas-berkas syarat daftar Grab yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya, seperti KTP, SIM, SKCK, dan NPWP.
- Pada section 'Kendaraan', kamu wajib mengunggah scan STNK asli serta melengkapi kolom isian lainnya, seperti merek motor hingga tahun produksi motor.
- Setelah selesai mengunggah berkas, klik 'Submit' untuk mengirimkannya ke pihak Grab.
- Setelah dokumen administrasi sudah lengkap dikirim ke Grab, selanjutnya kamu menunggu konfirmasi panggilan untuk seleksi tahap lanjutan sebagai driver GrabCar. Informasi ini akan dikirim melalui SMS atau email.
- Jika kamu sudah menerima konfirmasi, kamu harus datang ke kantor cabang Grab terdekat dan membawa serta semua dokumen syarat daftar Grab yang diminta.
- Di kantor cabang Grab, kamu diminta mengikuti safety riding test (tes berkendara dengan aman).
- Apabila kamu dinyatakan lolos, maka kamu bisa membayar top up awal dan resmi menjadi driver GrabBike.
Catatan: Cara daftar Grab online di atas sangat memudahkan kamu. Namun, apabila kamu ingin mendaftar Grab secara langsung ke kantor cabang Grab juga bisa kok. Kamu cukup membawa semua dokumen syarat daftar Grab. (Hane)
Berita Terkait
Motonews
8 Desember 2023
Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter
Motonews
8 Desember 2023
Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam
Tips & Trik
19 Oktober 2023
Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan
Motonews
12 Oktober 2023
Gimana Nasib Ojol Jika Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta?
Motonews
17 Agustus 2023
Ketua Umum Asosiasi Ojol Angkat Bicara Soal Yotuber Laurendra Hutagalung
Motonews
17 Agustus 2023
Imbas Konten Lawan Arus, Youtuber Dikeroyok Ojol Gegara Bentak Bocah
Motonews
9 Februari 2023
Selain Ojol, Ini Kendaraan yang Bisa Santai Lewati Jalan Berbayar di Jakarta
Motonews
8 Februari 2023
Ojek Online Bakal Kebal saat Lewat Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta
Motonews
27 Januari 2023
Tenang Para Ojol, Proses Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta Masih Lama Kok
Motonews
27 Januari 2023
Sesuai Undang-undang, Ojek Online Kena Jalan Berbayar Elektronik ERP di Jakarta
Terpopuler
Tips & Trik
9 Oktober 2024
Gak Mau Hal Ini Terjadi Pengendara Mobil Wajib Tahu Kondisi Ban di Musim Hujan
Tips & Trik
24 Agustus 2024
Pengguna Mobil dan Motor Wajib Tahu Ini Sebelum Ganti Oli Mesin
Tips & Trik
19 Agustus 2024
Baru Beli Mobil Listrik Wajib Tahu Ini Sebelum Turun ke Jalan
Tips & Trik
19 Juni 2024
Catat! Ini Cara Mudah Bedakan Busi yang Asli dan Palsu
Tips & Trik
3 Juni 2024