Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Catat! Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan

STNK
Sumber :

Cara perpanjang STNK tahunan:

  1. Mengisi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket.
  2. Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahuna ke loket pendaftaran. Setelah itu, menunggu panggilan dan apabila tidak ada kecacatan berkas, maka petugas akan memanggil Anda untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  3. Membayar pajak kendaraan pada loket pembayaran. Setelah itu, silakan menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
  4. Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.

 

Berkas-berkas mengurus pajak kendaraan lima tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai dengan data identitas kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan.
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan.
  • Surat kuasa, jika Anda memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus perpanjangan STNK. Kendaraan atas nama perusahaan, pad surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa.
  • Cek fisik kendaraan.

 

Pengurusan pajak tahunan bisa Anda lakukan secara online melalui e-Samsat provinsi Anda. Tapi, hal ini tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK lima tahunan.

Berita Terkait
hitlog-analytic