Mau Over Kredit Mobil? Simak Caranya Agar Tak Bingung dan Bermasalah
100kpj – Saat ini membeli sebuah mobil sudah sangat mudah, Anda bisa membayarnya dengan tunai maupun over kredit. Nah, banyak orang-orang yang memilih cara kedua.
Jika Anda tertarik untuk melakukan over kredit mobil juga, harus paham tata caranya. Seperti yang dikutip dari situs resmi Suzuki Indonesia, Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: 5 Motor Murah Benelli Bertampang Harley, Harganya Mulai Rp31 Jutaan
Pada dasarnya, sistem ini sangat menguntungkan bagi yang menggunakannya, di mana Anda bisa melanjutkan cicilan mobil orang lain. Namun ingat jangan sembarangan, sebab jika tidak bisa saja terjadi yaitu batalnya asuransi kendaraan.
Mungkin kebanyakan orang juga masih berpikiran bahwa proses dari over kredit mobil hanya sebatas melanjutkan cicilan maupun menyambung asuransi saja. Namun ternyata tidak demikian, sebab mobil tersebut bisa gugur asuransinya.
Penyebab gugurnya asuransi ini bisa terjadi karena perjanjian antara pembeli dengan pihak leasing. Isi dari perjanjian tersebut secara otomatis mengandung nama pemilik dari pembeli utama.
Pihak asuransi pun akan membatalkan proses jual beli tadi karena tidak ada kaitan perjanjian dengan pembeli kedua. Sehingga ketika mobil sudah berganti kepemilikan dan mengalami kerusakan, pihak asuransi pasti akan menolak asuransi milik pembeli kedua.
Lalu Bagaimana Cara Over Kredit yang Benar?
Salah satu cara paling aman yang bisa Anda lakukan yaitu dengan bekerjasama melalui pihak leasing atau bank. Caranya sendiri sangat mudah.
Anda hanya tinggal menghubungi cabang bank terdekat atau pihak leasing terlebih dahulu. Nantinya pihak leasing maupun bank tersebut akan melakukan analisa terhadap keadaan finansial Anda.
Apabila Anda melakukan kerjasama dengan salah satu dari pihak ini, maka kemungkinan besar kasus penipuan tidak akan terjadi. Kemudian, Anda memastikan bahwa debitur atau penjual lama tersebut tidak mengalami kendala dalam hal pembayaran kredit mobil.
Sebisa mungkin Anda harus mengetahui dengan jelas bagaimana status kredit sebelumnya. Jangan sampai Anda masih harus membayar cicilan yang belum dibayar dari kredit sebelumnya.
Bahkan sampai membayar denda pembayaran dan tunggakan lain dari debitur yang sebelumnya. Umumnya harga pembelian mobil dengan cara over kredit mobil ini cenderung lebih murah jika dibandingkan harga yang ada di pasaran.
Di sini Anda bisa melakukan negosiasi terhadap pihak penjual untuk mendapatkan harga yang cocok. Setelah yakin untuk meneruskan kredit mobil milik orang lain dan memenuhi persyaratannya, maka jangan lupa menyediakan dokumen administrasinya juga.
Pastikan juga bahwa Anda sudah melakukan konsultasi terhadap mereka sebelum menyiapkan berkas dokumen tadi. Hal tersebut karena dokumen yang dibutuhkan pasti akan berbeda di setiap bank, maupun di setiap leasing.
Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan tersebut umumnya adalah KTP, rekening listrik / PBB, Kartu Keluarga, rekening telepon, hingga NPWP. Jangan lupa juga untuk menyiapkan rekening tabungan selama 3 bulan terakhir beserta slip gaji Anda.
Sesudah itu, pihak leasing nanti akan melakukan beberapa survey terhadap calon pembeli yang baru. Setelah hal tersebut sudah Anda siapkan dengan baik dan lengkap, maka pihak leasing akan menyetujuinya secara langsung.