Tips Aman Pakai Roofbox di Mobil saat Pergi Berlibur
100kpj – Kendati mobil memiliki ruang lega untuk menyimpan sejumlah barang, namun ada sebagian pihak yang memasangkan roofbox atau ruang penyimpanan eksternal di atap kendaraan. Biasanya, aksesori tersebut digunakan pemilik mobil yang gemar bepergian jauh atau berlibur.
Meski sudah menjadi pemandangan umum, akan tetapi masih ada sejumlah kalangan yang bingung mengenai tingkat keamanannya. Benarkah menggunakan roofbox membuat mobil menjadi oleng? Atau, benarkah menggunakan roofbox melanggar aturan lalu lintas mengenai batas dimensi kendaraan?
Baca juga: Jangan Sampai Salah, 5 Hal Yang Wajib Diketahui Pengguna Mobil Diesel
Supervisor Pemasaran Whale Carrier, Dede Ardiansyah mengatakan, roofbox bisa dipasang di hampir semua jenis mobil. Namun, kata dia, para pemilik kendaraan perlu memperhatikan sejumlah aspek keselamatan saat hendak memasang aksesori tambahan tersebut.
"Mereka yang menggunakan roofbox biasanya mencari kenyamanan saat perjalan jauh. Jadi, semua barang bisa ditaruh dalam roofbox sehingga kabin lebih lega dan bersih," ujar Dede, dikutip dari Antara, Jumat 18 Desember 2020.
"Untuk mengatasi keseimbangan kendaraan, kita perlu memilih roofbox dengan aerodinamika yang bagus," sambungnya.
Selain aerodinamika, ketinggian kendaraan yang menggunakan roofbox juga menjadi perhitungan lain terutama jika melewati jalanan dengan penghalang seperti Gerbang Tol Otomatis atau GTO.
"Untuk penyesuaian tinggi gerbang GTO, tergantung tinggi mobil pengguna. Selama ini, konsumen kami yang menggunakan jenis kendaraan LMPV, MPV dan City Car sudah pasti aman tidak ada gangguan. Tapi kalau SUV, ketinggian sudah pasti mentok," terangnya.
Aturan Memasang Roofbox melalui Lensa Hukum
Masih disitat dari laman yang sama, salah seorang anggota Regident Ranmor Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat sejumlah pasal yang mengatur tentang penggunaan roofbox di kendaraan.
Misalnya, kata dia, seperti dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan dan Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Dia memastikan, penambahkan roofbox pada kendaraan sejatinya diperbolehkan. Asalkan, sudah melalui sejumlah uji tipe atau sertifikasi keselamatan.
"Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat," kata petugas tersebut.