Sempat Ditolak, Setneg Kini Izinkan Anies Gelar Formula E di Monas
100kpj – Ajang balap mobil listrik Formula E akhirnya diperbolehkan menggelar balapan di kawasan Monas. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Sebelumnya, gelaran balap Formula E dilarang menggunakan kawasan Monas karena alasannya salah satunya ada cagar budaya. Selain itu, Kemensetneg menilai balapan tak memungkinkan digelar di kawasan itu.
Ahasil, Pemprov DKI bersama Formula E Operation pada Jumat 7 Februari 2020, langsung meninjau sejumlah lokasi alternatif untuk sirkuit Formula E. Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin hingga Gelora Bung Karno.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan angkat biacara mengenai penolakan ajang balap mobil Formula E. Ia mengatakan pembahasan Formula E cukup singkat, bahwa para anggota komisi beberapa berpandangan sebaiknya jangan menggunakan kawasan Monas.
"Tadi malam kita sudah langsung komunikasi dengan pengelola Formula E dan organisasi pembalab motor internasional, yang kemudian sore ini tim mereka sudah dalam perjalanan ke Jakarta untuk menentukan lokasi baru," kata Anies.
Akan tetapi, kini Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mengizinkan Formula E digelar di Kawasan Medan Merdeka. Putusan ini tertera dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, nomor B-3KPPKMM/02/2020.
Merujuk pada surat tersebut, beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pemprov DKI. Setidaknya ada 4 syarat yang harus dipertimbangkan, antara lain:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Sedangkan yang dimaksud Kawasan Taman Medan Merdeka sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta adalah areal yang dibatasi di sebelah:
- Utara : Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur : Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan : Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat : Jl Medan Merdeka Barat