Jelang MotoGP Indonesia, Sengketa Tanah Sirkuit Mandalika Belum Beres?
100kpj – Penyelenggaraan MotoGP Indonesia tinggal menghitung hari, bahkan sebelum menggelar seri kedua MotoGP musim 2022. Dorna Sport sebagai promotor MotoGP memilih Sirkuit Mandalika sebagai tempat tes pramusim yang digelar bulan Februari 2022 mendatang.
Namun sepertinya masih ada warga yang masih merasa dirugikan akibat pembangunan Sirkuit Mandalika, pasalnya sejumlah warga kembali memagari lahan di Dusun Bangah, Desa Rembitan, Lombok Tengah, NTB.
Lahan tersebut mulanya akan dijadikan akses jalan dari arah Pantai Aan menuju Sirkuit Mandalika, kejadian tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh warga, pasalnya lahan seluas 12 hektar diklaim oleh Amaq Maye, warga Desa Mertaq dan dianggap belum dibayar oleh ITDC.
Sementara Indonesia Tourism Development Center (ITDC) selaku pengelola kawasan Sirkuit Mandalika, melaporkan aksi warga yang memagari akses jalan menuju sirkuit ke polisi.
"Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib," ungkap Esther Ginting, Senior Corporate Communication ITDC, dikutip dari dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut Esther mengatakan, lahan yang diklaim warga bernama Amaq Maye dan keluarga, merupakan lahan bekas Lapas yang sudah dilepaskan ke ITDC, sehingga lahan itu telah memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 49 milik ITDC.
"Kami memastikan bahwa status lahan yg diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther.
Dia menjelaskan, langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait, agar dapat diperoleh titik temu sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
"Kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak," pungkas Esther.
Baca juga: Biar Gak Malu-Maluin, Ini Cara Polisi Basmi Copet di Sirkuit Mandalika