Harusnya Didenda Rp250 ribu, Tapi Emak-Emak ini Bikin Polisi Tertegun
100kpj – Ada candaan di internet yang menyebut bahwa emak-emak merupakan penguasa jalan raya, pasalnya saat mengendarai sepeda motor perilaku berkendara mereka disebut-sebut serampangan, karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Walaupun hanya sebuah candaan, namun pada kenyataannya memang tidak sedkit emak-emak yang berperilaku berkendara terserbut. Buktinya banyak postingan-postingan di beberapa akun Instagram, yang memperlihatkan perilaku emak-emak di jalan raya yang serampangan.
Salah satunya akun Instagram @lambeturah, Kamis 26 November 2020 yang memperlihatkan seorang emak-emak yang mengendara motor ditegur oleh petugas polisi. Terlihat emak-emak pengendara motor tersebut tidak mengenakan helm.
Dalam captionnya akun @lambeturah menuliskan "Cara menghindari tilang ala emak emak, seorang emak emak mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm dan diberhentikan petugas. Emak-emak tersebut terlihat mengacungkan tangannya yang tercengkram ke arah petugas.
Uniknya selain mengacungkan tangannya yang tercengkram, di dalam video terlihat emak-emak tersebut berteriak mengucapkan Allahu Akbar, kemudian langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Sementara seorang polisi yang memberhentikan emak-emak tersebut, hanya bisa tertegun.
Menurut akun tersebut kejadian terjadi Bireun-Takengon tepatnya di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, pada hari Rabu, 25 November kemarin kira-kira pukul 08.00 WIB,
"Pada saat itu petugas kita hanya menegur kalau ibu-ibu tersebut diingatkan wajib menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, tapi dia tidak terima dan memarahi petugas dengan kata-kata yang tidak pantas," ungkap Ipda Iwan AK, Kasubag Humas Polres Bener Meriah kepada wartawan.
Sementara menurut UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan pasal pasal 291 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Viral Pemotor Emak-emak Lawan Arah, Ditegur Malah Ngamuk-ngamuk

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Segini Total Kerugian Porsche yang Ditabrak di Showroom, Bikin Nangis Sopir Xpander

Terungkap, Pengemudi Xpander dalam Keadaan Mabuk saat Tabrak Porsche Rp8,9 Miliar

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
