Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Divonis Sekongkol dengan Honda Atur Harga Skutik, Yamaha Merespons

Logo Yamaha.
Sumber :

100kpj – Kasus kartel skutik 110-125cc yang melibatkan Yamaha-Honda kembali mencuat beberapa waktu lalu. Pangkalnya, Mahkamah Agung dengan tegas menolak kasasi yang diajukan kedua jenama asal Jepang itu.

Putusan tersebut terpantau terbit 23 April 2019 di situs MA itu, bernomor 217 K/pdt.Sus-KPU/2019, dan diadili oleh Ketua Majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrun Rabain. "Tolak," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Putusan MA sekaligus menguatkan vonis yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut baik PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terbukti bersalah di mana terlibat persekongkolan mengatur harga skutik kelas bawah demi meraup keuntungan.

Terkait hal ini, Wakil Presiden YIMM Dyonisius Beti akhirnya buka suara. Kata Dyon, pihaknya mengaku kecewa dengan putusan MA. Yamaha hingga kini tetap bersikukuh kalau mereka tak bersalah dan terlibat persekongkolan dengan Honda untuk mengatur harga skutik entry-level 110 dan 125cc.

"Kami tidak pernah melakukan itu. Benar-benar sangat mengecewakan keputusan itu," kata Dyonisius di sela peluncuran lima motor Yamaha ber-livery Monster Energy, di Jakarta Fair Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin sore, 27 Mei 2019.

Yamaha punya sikap yang akan ditempuh menyikapi putusan MA, yakni mengambil upaya hukum berikutnya. Tetapi dia belum menyebut kapan upaya tersebut dilakukan. "Kami tidak melakukan kartel dan kami akan melakukan upaya hukum lanjut," kata Dyon.

Seperti diketahui sebelumnya KPPU memvonis bersalah Yamaha-Honda, Desember 2017 lalu terkait praktik kartel skutik 100-125cc. Yamaha-Honda disebut secara terbukti sekongkol mengatur harga skutik kelas bawah demi meraup keuntungan.

Keduanya kemudian diputus untuk membayar denda maksimal sebesar total Rp47,5 miliar. Yamaha diminta membayar denda Rp25 miliar, sementara Honda sebesar Rp22,5 miliar.

Berita Terkait
hitlog-analytic