Tawarkan Jasa Kawal Pesepeda, Aliansi Ojol Ngaku Belum Kantongi Izin
100kpj – Asosiasi driver ojek online atau ojol, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) baru-baru ini menawarkan layanan khusus untuk pengguna sepeda yang khawatir dibegal di jalan raya. Layanan dengan nama ‘Garda Bike Guard’ itu memungkinkan driver ojol mengawal komunitas sepeda yang mau tetap aman saat bergowes ria.
Namun, sayangnya, layanan baru tersebut belum mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan. Menurut Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, sejauh ini pihaknya sudah mengajukan perizinan ke pihak terkait, akan tetapi belum ada feedback atau tanggapan lantaran satu dan berbagai hal.
“Izin sedang kami ajukan, kami baru kordinasi komunikasi dengan Kadishub DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya. Mungkin beliau-beliau sedang sibuk/padat rutinitas menangani aksi demonstrasi jadi belum intens menanggapi pesan kordinasi dari kami,” ujar Igun saat dihubungi 100KPJ, Rabu sore, 4 November 2020.
Baca juga: Ojol Bisa Bantu Kawal Pesepeda yang Takut Dibegal, Tarifnya Rp750 Ribu
Meski begitu, Igun bisa memastikan, jasa pengawalan yang pihaknya tawarkan itu berpedoman pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga, dia berharap tidak berlawanan dengan hukum.
“Namun secara prinsip Garda Bike Guard sedang ajukan izin dan syarat apa saja yang dapat dipenuhi untuk melaksanakan kegiatan pengawalan pesepeda ini, pastinya dengan tetap ikuti UU LLAJ,” terangnya.