Pakai Alat Bengkel yang Mudah Ditemukan, Pria Ini Curi Belasan Motor
Yudi menjelaskan, modus pelaku saat hendak mencuri dengan cara mendatangi sepeda motor yang diparkir dan kurangnya dari pengawasan. Selanjutnya salah satu pelaku mematahkan stang motor dengan obeng kembang, lalu didorong dengan temannya yang sudah menunggu dengan cara di stut atau didorong menggunakan motor.
"Stelah berada di lokasi aman oleh pelaku sepeda motor curian itu, dihidupkan dengan cara menyambung kabel kontak dengan kawat," tuturnya. Lebih lanjut Yudi mengatakan, motor hasil curian terssbut di titip di rumah teman mereka berinisial EI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah obeng kembang, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol T 3358 YR. Atas perbuantannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Pencurian di Masjid, Uang Kotak Amal Diambil Motornya Ditinggal