Anggota Klub Moge Tersangka Pengeroyok TNI Pernah Jadi Orang Baik
100kpj – Pengeroyokan dua anggota TNI-AD dari satuan Kodim 0304/Agam Bukittinggi, yang berpakaian bebas oleh anggota klub atau komunitas Harley-Davidson sempat bikin geger jagat maya, video pengeroyokan tersebut beredar luas di media sosial.
Kedua korban tersebut akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian, anggota Polres Bukittinggi bergerak cepat dengan mengamankan para anggota klub motor Harley-Davidson tersebut.
Dari beberapa tersangka yang diamankan oleh pihak Polres Bukittinggi, salahsatu tersangka berinisial MS yang merupakan anggota rombongan moge. MS merupakan seorang pengusaha sukses dan kaya raya di Bandung.
Baca juga: Dua Tersangka Baru Kasus Pengeroyok TNI, Mukanya Mendadak Culun
Seperti dilansir dari Viva Militer, Senin 2 November 2020. MS merupakan pengusaha kosmetik terkenal tak hanya di Bandung, tapi hingga ke seluruh Indonesia. Sebagai pengusaha sukses, ternyata MS juga punya jiwa sosial yang tinggi.
Hal tersebut terbukti dari keikutsertaan MS yang mendonasikan puluhan juta rupiah harta kekayaannya kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk membantu penganganan virus corona di Jawa Barat.
MS merupakan salah satu anggota Harley-Davidson Owners Group (HOG) yang terlibat dalam kegiatan Touring dengan tema Long Way Up Sumatera Island sejak tanggal 29 Oktober hingga 6 November 2020, yang dipimpin mantan Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djamari Chaniago.
Baca juga: Komunitas Harley-Davidson Pukuli TNI, Hukuman Dari Polisi Bikin Kaget
Sayangnya ketika dua anggota TNI itu memberikan teguran dan menghentikan salah satu motor dalam rombongan, emosi MS ikut tersulut hingga akhirnya dia juga terbukti sebagai salah satu tersangka dari beberapa anggota Harley-Davidson HOG yang diamankan polisi.
MS dan beberapa rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terjerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Kaget, Koleksi Mobil Jendral Pemimpin Rombongan Moge Pengeroyok 2 TNI