Nasib Malang Anggota Komunitas Harley-Davidson Yang Berani Hajar TNI
100kpj – Salah satu chapter komunitas Harley-Davidson Owners Group (HOG) menjadi sorotan. Sebab aksi arogansi mereka yang berani menyerang anggota TNI saat melakukan perjalanan touring di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Anggota TNI yang menjadi korban pengeroyokan adalah Serda Mistari, dan Serda Yusuf yang merupakan anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Kejadian tersebut berlangsung sekitar sore hari kemarin, Jumat 30 Oktober 2020.
Baca juga: Sadis Komunitas Harley-Davidson Hajar Anggota TNI Hingga Babak Belur
Atas aksi nekatnya, beberapa anggota komunitas moge itu diminta meminta maaf saat dipanggil ke kantor kepolisian Bukittinggi. Proses permintaan maaf mereka dipimpin langsung Detasemen Polisi Militer (Denpom TNI).
“Kami dari Harley-Davidson Owners Grup meminta maaf kepada prajurit Kodim 0304/Agam dan kepada seluruh anggota TNI atas pengeroyokan di Bukittinggi,” ucap pernyataan komunitas tersebut secara bersamaan, dikutip Sabtu 31 Oktober 2020.
Perwakilan Denpom TNI itu memerintahkan agar pengucapan maaf itu dilakukan berkali-kali secara kompak, dan tegas. Setelah itu, kabar terbaru adalah pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut telah menetapkan tersangka.
Hal itu diketahui dari unggahan foto akun Instagram @tnilovers18. Postingan itu memperlihatkan ketiga orang sedang duduk di sebuah sofa mengenakan baju yang sama, bahkan ada juga foto mereka yang dimasukkan ke dalam lapas.
“Info terbaru kasus pengeroykan anggota TNI di Bukittinggi kasusnya sudah naik, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tulis statusnya.
Namun saat dikonfirmasi, hanya 2 orang yang dimasukkan ke penjara sementara, sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan anggota TNI tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
“Ada 2 orang sudah kami tahan, inisialnya MS (49), dan B (18). Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dbuat oleh korban ke polres, dan pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana 2 orang,” ujar AKBP Dody kepada wartawan, Sabtu 31 Oktober 2020.
Lebih lanjut Dodi menjelaskan, kedua tersangka dibebani Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Diketahui dua orang yang ditahan itu adalah warga Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Serda Mistara bersama Serda Yusuf telah memberikan jalan kepada rombongan komunitas Harley-Davidson itu ketika dikawal mobil Patwal Polres Bukit Tinggi. Kedua TNI itu menepi ke pinggir jalan saat mendengar sirine.
Setelah rombongan moge itu melintas di Jalan Dr.Hamka, Kota Bukittinggi, otomatis Yusuf dan Mistara melanjutkan perjalanannya. Namun di tengah jalan ada rombongan yang terpisah, dan menggeber motornya hingga anggota TNI itu kaget.
Tak terima anggota TNI itu melakukan pengejaran dan menghentikannya. Apes, saat rombongan komunitas moge yang terpisah itu diberhentikan, Yusuf dan Mistara langsung diserang tanpa ampun hingga babak belur dan penuh luka.