DKI PSBB Transisi Lagi, Ganjil Genap Ditiadakan tapi Ingat Aturan Ini
100kpj – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Kebijakan ini berlaku selama 14 hari. PSBB Transisi dimulai sejak Senin 26 Oktober hingga November 2020. Keputusan ini dibuat demi mengantisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Baca Juga: Mandalika Racing Team Indonesia Gaet Raffi Ahmad untuk MotoGP 2021
Ganjil Genap Ditiadakan, Tapi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, apabila kasus meningkat secara signifikan, maka menarik rem darurat bisa kembali dilakukan dan Ibu Kota kembali masuk ke dalam tahap PSBB.
“Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi,” ujarnya di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2020.
Pada masa PSBB Transisi ini, aturan berkendara di Jakarta masih sama. Untuk mobil, maka tiap baris hanya diperbolehkan diisi dua orang, kecuali sopir dan penumpang satu domisili maka bisa diisi maksimal.
Setiap orang yang ada di dalam mobil wajib mengenakan masker. Demikian pula dengan pengendara motor, alat pelindung pernapasan tersebut harus dikenakan.
Sementara itu, sistem ganjil genap belum akan kembali diterapkan. Hal ini berlaku selama PSBB Transisi, jadi pengemudi mobil tidak perlu khawatir mencari jalur alternatif.
“Pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada PSBB Transisi, hingga 8 November 2020," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.