Operasi Zebra Bakal Digelar Pekan Depan, Hindari 3 Pelanggaran Ini
100kpj – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali menggelar Operasi Zebra 2020, yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Operasi selama 2 minggu ini, akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.
Hal tersebut dilakukan demi membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara yang aman. “Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas atau pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Begini Batasan Modif Motor yang Bebas Tilang Polisi, Apa Saja?
3 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang
Walau begitu, penindakan tentunya tetap ada pada Operasi Zebra ini. Apalagi bagi para pengendara yang membahayakan pengendara lain. Sambodo menjelaskan, ada tiga jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama dalam operasi itu.
Sanksi bagi pelanggar nantinya mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tak memakai helm,” katanya.
Operasi Zebra ini adalah operasi kemanusiaan, sehingga sasarannya tidak saja hanya pada pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi terjadinya kecelakaan.
Tetapi juga untuk para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Antara lain penggunaan masker dan jaga jarak.