Melanggar Kampanye, Isi Garasi Calon Wali Kota Demokrat Jadi Misteri
100kpj – Berbagai cara dilakukan pasangan calon pemimpin daerah demi juara di Pilkada 2020. Seperti yang dilakukan Calon Wali Kota Dumai, Riau, Eko Suharjo yang memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berkampanye.
Dengan begitu Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar aturan. Hingga kini kasus tersebut dalam tahap penyidikan, seperti yang disampaikan Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada Dumai, Agung Irawan.
“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, dan dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan, dan denda,” ujarnya mengutip Antara, Rabu 21 Oktober 2020.
Diketahui, dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan bahwa pejabat, atau ASN dilarang membuat keputusaan atau tindakan yang menguntungkan, hingga merugikan salah satu pasangan calon.
Terkait hukuman yang diberikan kepada aparatur negara yang bersangkutan tertera ada pasal 188, di mana pejabat negara yang tidak netral dalam pilkada diancam penjara paling lama enam bulan, dan denda paling banyak Rp6 juta.