Enak Banget, Sekarang Kredit Mobil dan Motor Listrik DP 0 Persen
100kpj – Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi mengeluarkan kebijakan baru soal batas minimum uang muka (down payment/DP) sebesar nol persen. Kebijakan itu bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) khusus kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik.
Kebijakan kredit motor listrik dan mobil listrik tersebut mulai diberlakukan per hari ini, Kamis 1 Oktober 2020. Setelah sebelumnya ketentuan uang muka tersebut sekitar lima hingga 10 persen.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Jadi Mahal karena Izin yang Berbelit-belit?
Ini Demi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan ini resmi berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
”Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ucap Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.
Akan tetapi, dia menegaskan bila kebijakan ini tetap memperhatikan risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas. Selain itu, kebijakan ini merupakan dukungan untuk pengembangan kendaraan dan ekonomi berwawasan lingkungan.
Berikut perubahan ketentuan batas uang muka yang akan berlaku:
Untuk roda dua, semula kriteria NPL(non performing loan)/NPF (non performing financing) wajib DP 10 persen, kini menjadi 0 persen. Roda dua, semula bila tidak memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 15 persen, kini tetap 15 persen.
Roda tiga atau lebih (non produktif), semula bila memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 10 persen, kini menjadi 0 persen. Roda tiga atau lebih (non produktif), semula bila tidak memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 20 persen, kini tetap 20 persen.
Roda tiga atau lebih (produktif), semula bila memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 5 persen, kini menjadi 0 persen. Roda Tiga atau lebih (produktif), semula bila memenuhi kriteria NPL/NPF wajib DP 10 persen, kini tetap 10 persen.