Pesepeda Gak Boleh Pakai Payung, Gimana Nasib Tukang Kopi Keliling?
100kpj – Seiring perkembangan zaman, sepeda menjadi alat trasportasi yang sempat terlupakan. Namun, di tengah pandemi covid-19, kendaraan yang mengandalkan tenaga manusia itu kembali digemari masyarakat.
Setiap orang berlomba-lomba hidup sehat dengan bersepeda. Bukan sekadar menjadi alat penunjang olahraga di waktu libur, namun sebagian masyarakat sudah mulai menggunakan sepeda untuk kegiatan sehari-harinya.
Baca juga: Jenis Sepeda Luna Maya dan Wika Salim Kebal Aturan Kemenhub
Mengingat pengguna sepeda yang membludak, maka demi mentertibkannya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru. Dengan begitu masyarakat tidak bisa sembarangan lagi saat bersepeda di jalan.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang ditetapkan 14 September 2020. Ada beberapa poin yang menarik perhatian.
Salah satunya di Bab II Pasal 2 dijelaskan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. Seperti spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, putih, atau kuning, dan pedal.
Kemudian di Pasal 6 disebutkan, pada malam hari pesepeda wajib menyalakan lampu, dan mengenakan pakain atau atribut yang dapat memantulkan cahaya. Menggunakan alas kaki, mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
Lalu menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, membertikan perioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa sepeda dengan penuh kosentrasi.
Pasal 8 ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar untuk keselamatan. Seperti membiarkan sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi tempat duduk di belakang.
Selain itu larangan lainnya adalah mengoperasikan perangkat elektronik saat bersepeda dikecualikan untuk headset atau alat pendengar. Menggunakan payung, berdampingan dengan kendaraan lain, dan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Jika melihat dari larangan tersebut, ada beberapa poin bersinggungan dengan tukang kopi, atau minuman keliling yang kerap ditemui di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Sepeda yang mereka gunakan saat berjualan, ada yang menggunakan payung. Dan barang bawaan yang dibawanya pada bagian depan, dan belakang cukup berlebihan.
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan, sepeda yang digunakan di jalan juga harus SNI (Standar Nasional Indonesia). Adanya aturan tersebut, diharapkan pengguna sepeda jadi lebih tertib, dan menjadi alat transportasi sehari-hari.
“Sehingga ke depan diharapkan juga bahwa aka nada shifting kebiasaan dari yang sebelumnya menggunakan sepeda motor menjadi sepeda,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangannya.

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya

Catat, Ini Tujuan Mudik Gratis Libur Nataru 2023-2024 dan Cara Daftarnya

Kemenhub Janjikan Diskon Tarif Listrik dan Bebas Biaya Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Menperin dan Bamsoet 'Todong' Kemenhub Agar Mobil Modifikasi Bisa Turun di Jalan

KNKT dan Kemenhub Beberkan Proses Pembuatan Rangka eSAF Honda, Sesuai Standar Global

Tim KNKT dan Kemenhub Temukan Karat di Rangka eSAF Motor Honda, Ini Penyebabnya

KNKT dan Kemenhub Beberkan Hasil Investigasi Rangka eSAF Motor Honda

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
