Pesepeda Gak Boleh Pakai Payung, Gimana Nasib Tukang Kopi Keliling?
100kpj – Seiring perkembangan zaman, sepeda menjadi alat trasportasi yang sempat terlupakan. Namun, di tengah pandemi covid-19, kendaraan yang mengandalkan tenaga manusia itu kembali digemari masyarakat.
Setiap orang berlomba-lomba hidup sehat dengan bersepeda. Bukan sekadar menjadi alat penunjang olahraga di waktu libur, namun sebagian masyarakat sudah mulai menggunakan sepeda untuk kegiatan sehari-harinya.
Baca juga: Jenis Sepeda Luna Maya dan Wika Salim Kebal Aturan Kemenhub
Mengingat pengguna sepeda yang membludak, maka demi mentertibkannya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru. Dengan begitu masyarakat tidak bisa sembarangan lagi saat bersepeda di jalan.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang ditetapkan 14 September 2020. Ada beberapa poin yang menarik perhatian.
Salah satunya di Bab II Pasal 2 dijelaskan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. Seperti spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, putih, atau kuning, dan pedal.