Kaget Ketika Tahu Denda Pakai Masker di Dagu Saat Berkendara
Nah jika kita melihat aturan dalam pasal 4 ayat 1 tersebut, maka meski di kendaraan pribadi pengendara atau pengemudi dan penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker dengan baik dan benar, karen dalam pasal 4 ayat 1 tidak ada pengecualian baik di kendaraan pribadi apalagi di kendaraan umum.
Kaget Lihat Dendanya Jika Melanggar
Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79 Tahun 2020. Berikut ancaman sanksinya jika tidak mengenakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);