Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sekarang Ganti STNK 5 Tahunan Bisa Diurus dari Rumah

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

100kpj – Pemilik kendaraan di Indonesia wajib untuk membayar pajak tahunan kendaraannya, nah untuk memudahkan pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya, Polri juga telah memiliki sistem pembayaran pajak tahunan kendaraan yang bisa diakses melalui smartphone.

Caranya mudah, cukup masukkan data pribadi dan kendaraan, kemudian bayar biaya pajak melalui sistem transfer, nantinya pemilik kendaraan hanya tinggal tunggu bukti pengesahan yang akan dikirim ke rumah.

Namun sayangnya, kemudahan tersebut hanya bisa dirasakan bagi pemilik kendaraan yang hendak mengurus atau membayar pajak tahunan.

Sedangkan untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan dan juga balik nama kendaraan, harus dilakukan secara offline.

Baca juga: Malas Ngurus STNK yang Hilang? Nih Biaya Kalau Mau Pakai Biro Jasa

Paling tidak pemilik kendaraan harus meluangkan waktu dan menikmati antrian yang biasanya terjadi di kantor Samsat.

Hal tersebut tentu menjadi beban bagi pemilik kendaraan karena harus meluangkan waktu, hanya untuk mengurus dan membayar pajak lima tahunan, atau balik nama kendaraan.

Namun kini para pemilik kendaraan bisa dengan melalkukannya melalui fitur eDokumen yang sediakan oleh Seva.id.

“Cukup duduk manis di rumah, dokumen kendaraan konsumen akan diurus oleh Seva.id. Kurir rekanan terpercaya yang akan membantu dalam mengurus-antar surat-surat kendaraan. Layanan eDokumen sudah tersedia di Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang, dan Makasar,” ujar Product Owner Seva.id, Fandi Musjafir melalui keterangan resmi, yang dikutip dari VIVA Otomotif, Senin, 14 September 2020.

seva.id bayar pajak STNK

Caranya tidak sulit, cukup kunjungi laman Seva.id kemudian minta estimasi biaya dengan menekan tombol yang tersedia, guna mengetahui biaya transaksi pengurusan dokumen. Setelah itu, lengkapi data yang dibutuhkan untuk melanjutkan transaksi.

Perlu diingat, sebelum melakukan transaksi pengurusan dokumen, jangan lupa untuk mempersiapkan file berupa foto atau scan dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, KTP dan BPKB.

Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif, Bisa Online

Berita Terkait
hitlog-analytic