Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSBB Total di DKI, Catat Lokasi Yang Enggak Bisa Digunakan Bersepeda

Pesepeda di jalur khusus
Sumber :

100kpj – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memutuskan hari ini, Senin 14 September 2020 sampai dua minggu ke depan pergerakan maysarakat di luar rumah dijaga ketat melalui aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan tersebut kembali diberlakukan secara total untuk menekan penyebaran covid-19. Salah satu hal yang dilarang selama PSBB berlangsung, yaitu penggunaan fasilitas umum seperti menghapus beberapa kawasan khusus pesepeda.

Baca juga: Gubernur DKI Terapkan PSBB Senin Besok Jangan Harap Bisa Bersepeda

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, mendukung program Pemprov DKI selama PSBB, ada 10 titik kawasan pesepeda ditiadakan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Gowes Sepeda

Syafrin menjelaskan, sebenarnya penghapusan kawasan khusus pengguna sepeda itu sudah berlaku sejak kemarin. Namun belum maksimal, karena sebagian masyarakat belum mengetahui larangan bersepeda di kawasan tersebut. 

“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus covid-19 di Jakarta, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan,” ujarnya dalam keterangn resminya.

Menurutnya, selama dua pekan masyarakat lebih baik melakukan aktifitas olahraga di rumah masing-masiing. Bagi yang ingin bersepeda di luar rumah usahakan jangan berkumpul atau membuat krumunan, dan patuhi protokol kesehatan.

“Dimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar ttap menjaga kebugaran, untuk berolahraga di rumah masing-masing. Hindari berkumpul, atau kongko-kongko yang menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

10 kawasan pesepeda yang dihapus selama PSBB, yang pertama untuk Jakarta Pusat ada di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Benyamin Sueb. Kemudian di Jakarta Barat meliputi Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.

Lalu Jakarta Utara lokasinya di Jalan Danau Sunter Selatan, Jalan Benyamin Sueb. Untuk Jakarta Timur di Jalan Raya Raden Intan, Jalan KBT Sisi Utara, dan terakhiir di JLNT Antasari Jakarta Selatan. Artinya untuk kawasan Sudirman-Thamrin masih diperbolehkan.

“Kawasan Sudirman-Thamrin tidak terkait dengan alasan animo masyarakat untuk menjadikan sepeda sebagai alat transportasi, dan alat olahraga,” katanya.

Sebagai informasi, untuk puluhan kawasan pesepeda yang ditiadakan tersebut menurut Syafrin selama PSBB jalann tersebut dioptimalkan untuk pengguna kendaraan bermotor. Pesepeda yang melintas perlu hati-hati jika melewati jalur tersebut.    

 

Berita Terkait
hitlog-analytic