PSBB Ketat di Jakarta Belangsung Hari Ini, Ojol Bisa Bawa Penumpang
100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini Senin 14 September 2020 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu bagaimana dengan nasib para ojek online atau ojol?
Perihal operasional ojek online aplikasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengizinkannya. Namun, dengan syarat semua ojol menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19.
Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga Pertalite Jadi Rp6.450 per Liter
Ojol Boleh Bawa Penumpang
"Jasa antaran sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI secara live streaming, kemarin.
Anies Baswedan menyebut untuk lebih detail dalam implementasi ojol boleg angkut penumpang akan diatur dalam Surat Keputusan atau SK Kepala Dinas Perhubungan DKI.