PSBB Ketat di Jakarta Belangsung Hari Ini, Ojol Bisa Bawa Penumpang
100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini Senin 14 September 2020 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu bagaimana dengan nasib para ojek online atau ojol?
Perihal operasional ojek online aplikasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengizinkannya. Namun, dengan syarat semua ojol menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19.
Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga Pertalite Jadi Rp6.450 per Liter
Ojol Boleh Bawa Penumpang
"Jasa antaran sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI secara live streaming, kemarin.
Anies Baswedan menyebut untuk lebih detail dalam implementasi ojol boleg angkut penumpang akan diatur dalam Surat Keputusan atau SK Kepala Dinas Perhubungan DKI.

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter

Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam

Spek dan Harga Mobil Mewah Mercedes-Benz Sprinter yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU

Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Mobil Land Rover Tua yang Antar Anies-Cak Imin ke KPU Belum Bayar Pajak?

Duel Isi Garasi Capres Ganjar Pranowo Vs Anies Baswedan, Siapa Termewah?

Anies-Cak Imin Naik Land Rover Tua ke KPU Disopiri Ahmad Sahroni, Bukan Mobil Sembarangan

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
