Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Keterlaluan! Viral Video Rombongan Sepeda Masuk ke Tol Jagorawi

Gowes Sepeda
Sumber :

Kemudian melawan arah di median pada Km 46+500. General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika mengatakan, tindakan para pesepeda tersebut telah melanggar peraturan yang ada.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya melalui siaran pers hari ini.

Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol, dan batas kecepatan berkendara di jalan tol di setiap akses masuk tol.

"Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan hempasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap dia.

Berita Terkait
hitlog-analytic