Gubernur DKI Terapkan PSBB Senin Besok, Jangan Harap Bisa Bersepeda?
Tercatat ada 6 poin dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19. Diantaranya mengatur soal penggunaan tempat umum, atau sarana olahraga yang mengumpulkan orang banyak.
Dalam aturan tersebut, untuk kegiatan di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.
Namun selama aturan tersebut berlaku, dikecualikan larangan kgiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan olahraga mandiri.
Artinya jika diansumsikan bersepeda masih diperbolehkan, namun tidak dilakukan dalam jumlah banyak, atau beramai-ramai. Bisa sendiri, dengan mengelilingi jalan sekitar rumah.
Sebab selama PSBB ada penghentian sementara atas kegiatan sosial, dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Termasuk kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.