Aksi Polisi Tilang Motor Seharga Setengah Miliar Timbulkan Kericuhan
100kpj – Salah satu kewajiban pengendara motor adalah selalu membawa SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK. Jika tanpa ada surat-surat tersebut, maka pihak kepolisian berhak untuk melakukan penilangan.
Akan tetapi, nyatanya masih saja ada pengguna jalan yang tidak mematuhinya. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Bumi Serpong Damai Barat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Doyan Sabu dan Masuk Penjara, Isi Garasi Reza Artamevia Bikin Kaget
Tilang Pengguna Kawasaki Ninja H2
Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan yang sedang menggelar razia, menahan dua motor gede yang tidak dibekali dengan dokumen tersebut.
“Mengamankan dua kendaraan motor dengan kapasitas mesin besar tanpa kelangkapan surat2 pada giat Pelaksanakan Pengamanan Aktifitas olahraga pagi sekitaran BSD Barat Jl. Boulevart Pagedangan dan Sekitarnya,” tulis laman Instagram @satlantas_polrestangsel, Senin 7 September 2020.
Unggahan itu langsung mendapat protes dari warganet. Mereka mengatakan, bahwa Kawasaki Ninja H2 yang ada dalam foto tersebut dilengkapi dengan surat-surat lengkap, hanya saja sang pemilik lupa membawanya.
“Tolong bedakan tidak ada sama ketinggalan, pak,” komentar warganet.
Pemilik moge berharga Rp500 juta itu disebutkan juga telah memberi klarifikasi melalui Instagram pribadinya, bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK ada di rumahnya.
Saat ditelusuri oleh VIVA Otomotif di laman khusus informasi pajak kendaraan DKI Jakarta, ternyata motor bertenaga 200 daya kuda tersebut belum dibayar pajak tahunannya.