Aksi Polisi Tilang Motor Seharga Setengah Miliar Timbulkan Kericuhan
100kpj – Salah satu kewajiban pengendara motor adalah selalu membawa SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK. Jika tanpa ada surat-surat tersebut, maka pihak kepolisian berhak untuk melakukan penilangan.
Akan tetapi, nyatanya masih saja ada pengguna jalan yang tidak mematuhinya. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Bumi Serpong Damai Barat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Doyan Sabu dan Masuk Penjara, Isi Garasi Reza Artamevia Bikin Kaget
Tilang Pengguna Kawasaki Ninja H2
Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan yang sedang menggelar razia, menahan dua motor gede yang tidak dibekali dengan dokumen tersebut.
“Mengamankan dua kendaraan motor dengan kapasitas mesin besar tanpa kelangkapan surat2 pada giat Pelaksanakan Pengamanan Aktifitas olahraga pagi sekitaran BSD Barat Jl. Boulevart Pagedangan dan Sekitarnya,” tulis laman Instagram @satlantas_polrestangsel, Senin 7 September 2020.

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

Motor Kesayangan Aktor Senior Donny Kesuma Sebelum Meninggal

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Segini Total Kerugian Porsche yang Ditabrak di Showroom, Bikin Nangis Sopir Xpander

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
