Awas Ganjil Genap Sepeda motor Bisa Berlaku, Jika...
100kpj – Masyarakat Jakarta terutama pengendara sepeda motor penasaran kapan sebetulnya aturan ganjil genap motor akan berlaku di Ibu Kota Negara Indonesia ini, pasalnya aturan tersebut tinggal menunggu waktu saja.
Aturan ganjil genap yang diberlakukan di tengah pandemi covid-19 sepertinya akan menjadi kontroversi. Karena secara tidak langsung, aturan tersebut mengharuskan masyarakat di Jakarta untuk memanfaatkan alat transportasi publik.
Apalagi yang namanya transportasi umum tentu akan digunakan oleh banyak orang, maka potensi penularan covid-19 dianggap lebih besar, dibandingkan pakai kendaraan pribadi. Meski begitu, sistem ganjil genap tetap dilaksanakan sejak Senin 10 Agustus 2020.
Landasan Aturan Ganjil Genap
Gubernur DKI, Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru yang telah ditanda tangani pada Rabu 19 Agustus 2020, lalu, di mana ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor.
Pembatasan motor dengan skema ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Pengendalian parkir pada ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street),” bunyi Pasal 7 dalam Pergub tersebut.
Pasal 8 dijelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4, atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Demikian pula kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.
Kapan Berlakunya Ganjil Genap Sepeda Motor
Meski Pergub tersebut sudah diundangkan, namun Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengaku belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana penerapannya. “Kan belum dilaksanakan. Jadi, belum ada koordinasi dengan polisi terkait rencana itu,” ujarnya, dikutip dari Viva, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Syafrin menjelaskan, ganjil genap untuk kendaraan roda dua sengaja dimasukkan ke dalam Pergub sebagai antisipasi, seperti yang pernah diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apabila kasus positif COVID-19 di Jakarta terus melonjak. Artinya aturan itu bakal diterapkan, apabila pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi.
“Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua, termasuk penerapannya sepanjang hari bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan berkoordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.
Baca juga: Anies Baswedan Atur Ganjil Genap Motor, Jawaban Polisi Mengejutkan