Anies Baswedan Atur Ganjil Genap Motor, Jawaban Polisi Mengejutkan
“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Pengendalian parkir pada ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street),” bunyi Pasal 7 dalam Pergub tersebut.
Pasal 8 dijelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4, atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Demikian pula kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.
Lantas apakah aturan yang diterbitkan pada 19 Agustus 2020 itu sudah berlaku untuk pengendara sepeda motor?
“Belum diterapkan (ganjil genap motor), acuan kita masih Pergub 88 tahun 2019,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan Sabtu 22 Agustus 2020.

Kemenhub Catat Sebanyak Ini Pemudik yang Pakai Motor Keluar Jabodetabek

Mudik Lebaran 28 Juta Warga Siap Tinggalkan Jabodetabek, Mobil Pribadi dan Motor Jadi Favorit

Urgensi Pembelian Motor Listrik Sebesar Rp6,3 Miliar oleh Dishub DKI Dipertanyakan

Anggarkan Rp6,3 Miliar, Ini Spesifikasi Harley-Davidson LiveWire yang Mau Dibeli Dishub DKI

Dishub DKI Jakarta Belanja 5 Motor Listrik hingga Habiskan Dana Rp6,3 Miliar

Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta saat Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Besok

Tujuan Pemerintah dari Wacana Pajak Motor Bensin Naik dan Ganjil Genap Motor

Memang Boleh Petugas Dishub Lakukan Penilangan dan Razia Kendaraan? Pahami Aturannya

Pengakuan Petugas Dishub DKI yang Nemplok di Kap Mesin Mobil seperti Spiderman

Selain Acungkan Jari Tengah, Ini yang Bikin Petugas Dishub DKI Nemplok di Kap Mesin

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
